DASAR,FUNGSI,
TUJUAN, DAN PRINSIP PENDIDIKAN NASIONAL
A.
Pendidikan Nasional
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan
proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk
memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.Berkaitan dengan hal
tersebut, lahirlah pendidikan nasional di Negara Indonesia.Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan
bangsa Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.Untuk mewujudkan semua itu juga perlu yang namanya system pendidikan yang merupakan satu keseluruhan yang terpadu dari
semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk
mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional tersebut.
B. Dasar Pendidikan
Yang
dimaksud dengan dasar di sini adalah sesuatu yang menjadi kekuatan bagi tetap
tegaknya suatu bangunan atau lainnya, seperti pada rumah atau gedung, maka
pondasilah yang menjadi dasarnya.Begitu pula halnya dengan pendidikan, dasar
yang dimaksud adalah dasar pelaksanaannya, yang mempunyai peranan penting untuk
dijadikan pegangan dalam melaksanakan pendidikan di sekolah-sekolah atau di
lembaga-lembaga pendidikan lainnya.
Adapun
dasar pendidikan di negara Indonesia secara yuridis formal telah dirumuskan
antara lain sebagai berikut:
1.
Undang-Undang tentang Pendidikan dan Pengajaran No. 4 tahun 1950, Nomor 2 tahun 1945, Bab III Pasal 4 Yang
Berbunyi: Pendidikan dan pengajaran berdasarkan atas asas-asas yang termaktub
dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar RI dan kebudayaan bangsa Indonesia.
2.
Ketetapan MPRS No. XXVII/ MPRS/ 1966 Bab II Pasal 2 yang berbunyi: Dasar
pendidikan adalah falsafah negara Pancasila.
3.
Dalam GBHN tahun 1973, GBHN 1978, GBHN 1983 dan GBHN 1988 Bab IV bagian
pendidikan berbunyi: Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila.
4.
Tap MPR Nomor II/MPR/1993 tentang GBHN dalam Bab IV bagian Pendidikan yang
berbunyi: Pendidikan Nasional (yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia
dan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
5.
Undang-undang RI No 2 Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
6.
Undang-undang RI No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan
demikian jelaslah bahwa dasar pendidikan di Indonesia adalah Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 sesuai dengan UUSPN No. 2 tahun 1989 dan UU Sisdiknas
No. 20 tahun 2003.
C.
Tujuan dan Fungsi Pendidikan Nasional
Tujuan
pendidikan adalah suatu factor yang amat sangat penting di dalam pendidikan,
karena tujuan merupakan arah yang hendak dicapai atau yang hendak di tuju oleh
pendidikan.Begitu juga dengan penyelenggaraan pendidikan yang tidak dapat
dilepaskan dari sebuah tujuan yang hendak dicapainya.Hal ini dibuktikan dengan
penyelenggaraan pendidikan yang di alami bangsa Indonesia. Tujuan pendidikan
yang berlaku pada waktu Orde Lama berbeda dengan Orde Baru. Demikian pula sejak
Orde Baru hingga sekarang, rumusan tujuan pendidikan selalu mengalami perubahan
dari pelita ke pelita sesuai dengan tuntutan pembangunan dan perkembangan
kehidupan masyarakat dan negara Indonesia.
Fungsi
dan tujuan dari pendidikan nasional dituangkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sisdiknas pasal 3 yang berbunyi :
“Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung
jawab”
Persoalan
dasar dan tujan pendidikan merupakan masalah yang sangat funda mental dalam
pelaksanaan pendidikan karena dasar pendidikan itu akan menentukan corak dan
isi pendidikan.Tujuan pendidikan itu pun akan menentukan kearah mana anak didik
dibawa.
Pada
Pasal 1 ayat 2 UU No 2 Tahun 1989, telah menegaskan bahwa pendidikan nasional
adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia. Oleh karena
itu, maka pendidikan nasional pada hakikatnya merupakan kelanjutan dari system
pendidikan yang telah ada sebelumnya yang merupakan warisan budaya bangsa
secara turun temurun.
Ada
pun fungsi pendidikan nasional, sebagaimana ditegaskan pada Pasal 3, yaitu:
untuk mengembangkan kemampuam serta meingkatkan mutu kehidupan dan martabat
manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional. Tujuan
Nasiaonal negara kita jelas termaktub dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945,
yaitu:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejah teraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Sementara itu, tujuan akhir pembangunan bangsa dan negara
Indonesia adalah mencapai masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.
Berikut
ini akan dikemukakan tujuan-tujuan pendidikan di Inddonesia.
1. Rumusan menurut SK Mentri Pendidikan
Pengajaran dan Kebudayaan No. 104/Bhg. Tanggal 1 Maret 1946:
Tujuan
pendidikan adalah untuk menanamkan jiwa patriotism.
2. Menurut UU No 4 Tahun 1950 (UU
Pendidikan dan Pengajaran)
Tujuan
pendidikan dan pengajaran adalah membentuk manusia susila yang cakap dan warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat
dan tanah air.
3. Menurut penetapan Presiden No 19
Tahun 1965.
Tujuan
pendidikan nasional adalah melahirkan warganegara –warga negara sosialis
Indonesia yang susila, yang bertanggung jawab atas terselenggaranya masyarakat
sosialis Indonesia,adil dan makmur baik spiritual maupun material dan berjiwa
Pancasila.
4. MPRS Nomor II Tahun 1966.
Tujuan
pendidikan ialah mendidik anak kea rah terbentuknhya manusia yang berjiwa
Pancasila dan bertamnggung jawab atas terselenggaranya masyarakat sosialis
Indonesia yang adil dan makmur.
5. Rumusan Tujuan Pendidikan Menurut
KEtetapan MPRS No XXVII Tahun 1966.
Tujuan
endidikan ialah membentuk manusia Pancasiala sejati berdasarkanketentuan yang
dikehendaki oleh UUD 1945.
D. Prinsip
Penyelenggaraan Pendidikan Nasional
Sesuai
Undang-Undang 20/2003 tentang Sisdiknas, ada 6 (enam) prinsip. Ketentuan ini,
diatur pada bab II pasal 4yang diuraikan dalam 6 ayat.
1.
Pendidikan diselenggarakan secara demokrtis dan berkeadiln serta tidak
diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak assi manusia, nilai kegamaan, nilai
kultural, dan kemajemukan bangsa.
2.
Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan system
terbukadan multimakna.
3.
Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan
peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
4.
Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan
mengembangan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
5.
Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis dan
berhitung bagi segenap warga masyarakat.
Pendidkan
diselenggarakan dengan memberdayakan semua komonen masyarakat melalui peran
serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Pendidikan
nasional yang ditetapkan dalam Undang-undang no 2 tahun 1989 mengungkapkan
prinsip-prinsip sebgai suatu system,
yaitu:
1. Yang
berakar pada kebudayan nasional dan berdasarkan Pancasila dan UUD 1995 ,serta
melanjutkan dan maeningkatkan pendidikan P4.
2. Merupakan
satu keseluruhan dan dikembangkan unntuk ikut berusaha mencapai tujuan
nasional, yaiatu memajukan kesejah teraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa
demi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
3. Mencakup
jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah.
4. Mengatur
bahwa jalur pendidikan sekolah terdiri atas 3 jenjang utama, yaitu pendidikan
dasar, pendidikan menengah, dan perguruan tinggi yang masing-masing terbagi
pula dalam tingkatan.
5. Mengatur
bahwa kurikulum, peserta didik, dan tenaga kependidian, terutama guru, dosen,
atau tenaga pengajar merupakan 3 und-sur yang tidak dapat dipisahkan dalam
kegiatan belajar mengajar.
6. Mengatur
secara terpusat, namun penyelenggaraan satuan dan kegiatan pendidikan
dilaksanakan secara tidak terpusat.
7. Menyelenggarakan
satuan dan kegiatan pendidikan sebagai tanggung jawab berrsama antara keluarga,
masyarakat dan pemerintah.
8. Mengatur
bahwa satuan dan kegiatan pendidikan
yang diselenggarakan oleh pemerintah dan
masyarakat berkedudukan serta diperlukan dengan penggunaan ukuran yang sama.
yeyyyah
BalasHapustentunya UN tdk merupakan tujuan dari pendidikan nasional. semoga UN dpt ditiadakan. biaya utk UN dialihkan utk penambahan dan pembenahan sarana prasarana sekolah di pedesaan dan utk peningkatan kualitas guru serta kesejahteraan guru khususnya guru2 yg mengabdi di pedalaman pedesaan.
BalasHapustentunya UN tdk merupakan tujuan dari pendidikan nasional. semoga UN dpt ditiadakan. biaya utk UN dialihkan utk penambahan dan pembenahan sarana prasarana sekolah di pedesaan dan utk peningkatan kualitas guru serta kesejahteraan guru khususnya guru2 yg mengabdi di pedalaman pedesaan.
BalasHapus